Biaya Mendaftarkan Kosmetik Dengan Sertifikasi Halal
Biaya Mendaftarkan Kosmetik dengan Sertifikasi Halal Mendaftarkan kosmetik dengan sertifikasi halal di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan biaya. Sertifikasi halal memastikan bahwa produk kosmetik tidak mengandung bahan-bahan yang haram dan diproduksi sesuai dengan prinsip syariah Islam. Berikut adalah gambaran umum mengenai proses dan biaya yang terkait dengan pendaftaran kosmetik bersertifikasi halal. Prosedur Sertifikasi Halal Pendaftaran ke LPPOM MUI LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal di Indonesia. Perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem online LPPOM MUI, yaitu CEROL-SS23000. Dokumen yang Diperlukan Sertifikat Halal untuk bahan baku dan bahan penolong. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau GMP (Good Manufacturing Practices). Daftar bahan dan proses produksi. Sistem Jaminan Halal (SJH) yang harus diimplementasi